Minggu, 10 Maret 2013


Kisah Nyata :KEAJAIBAN SEDEKAH YANG MENAKJUBKAN ...


Di Bontang, Kalimantan Timur ada sebuah perusahaan kaya raya dengan fasilitas yang luar biasa bagi karyawannya. Penghasilan para pegawainya berlipat-lipat dibanding dengan perusahaan swasta maupun nasional lainnya. Tunjangan berupa rumah, mobil, pendidikan anak bahkan makan pun diberikan.

Beberapa kali saya berkunjung ke sana maka saya hanya berkomentar, "Betapa beruntungnya mereka yang tinggal dan bekerja di tempat ini!" Mereka hidup di sebuah komplek yang terisolir dari dunia Bontang. Pagar-pagar mereka kokoh berdiri dan lengkap dengan petugas keamanan yang membuat komplek perumahan itu terisolir dari dunia luar.

Penghasilan besar yang mereka dapat, -mungkin sebab sulit untuk mendapatkan mustahik-, maka kewajiban zakat dan sedekah pun barangkali tak tersalurkan. Namun meski demikian hal yang menjadi hak Allah adalah tetap menjadi hak-Nya. Dimana suatu saat Dia pun akan menagihnya.

Sore itu saya diminta bersilaturrahmi dengan sebuah majlis taklim kaum ibu di sana. Tema yang diminta membuat saya berpikir keras untuk mencari referensinya. BEROBAT DENGAN SEDEKAH!!! "Darimana saya harus memulai...?" saya membatin.

Alhamdulillah atas izin Allah Swt ceramah pengantar yang saya berikan terasa nikmat. Jangankan untuk mereka kaum ibu yang mendengarkannya, saya sendiri saja merasakan kenikmatan itu. Rupanya Allah Swt memberi keberkahan pada majlis kami saat itu. Tanpa terasa saya dapati beberapa 'ilmu ladunni' yang Allah berikan. Sehingga saya belajar saat mengajar. Menjadi mengerti bersama orang-orang yang mencari pemahaman.

Allah mewariskan ilmu yang diketahui seseorang, asalkan ia mengamalkan ilmu yang sudah pernah ia ketahui. (Muhammad Saw)

Usai pembicaraan kurang lebih sekitar setengah jam, maka saya menawarkan kepada peserta majlis untuk bertanya dan berdialog. Di sana rupanya ada seorang ibu berusia lebih dari 40 tahun, sebutlah namanya Reni. Tiba-tiba ia mengacungkan tangan dan ternyata ia bukan hendak bertanya akan tetapi ia ingin berbagi pengalaman kepada semua peserta yang hadir. Reni pun memulai kisahnya:

Kira-kira 17 tahun yang lalu Reni hamil untuk pertama kali. Allah Swt menakdirkan bahwa Reni keguguran. Maka dari Bontang, ia pun diantar oleh suaminya pergi ke Balikpapan dengan pesawat untuk berobat ke seorang dokter terkenal di sana bernama Yusfa. Akhirnya Reni dikuret rahimnya.

Kisah Nyata :KEAJAIBAN SEDEKAH YANG MENAKJUBKAN ...



Di Bontang, Kalimantan Timur ada sebuah perusahaan kaya raya dengan fasilitas yang luar biasa bagi karyawannya. Penghasilan para pegawainya berlipat-lipat dibanding dengan perusahaan swasta maupun nasional lainnya. Tunjangan berupa rumah, mobil, pendidikan anak bahkan makan pun diberikan.

Beberapa kali saya berkunjung ke sana maka saya hanya berkomentar, "Betapa beruntungnya mereka yang tinggal dan bekerja di tempat ini!" Mereka hidup di sebuah komplek yang terisolir dari dunia Bontang. Pagar-pagar mereka kokoh berdiri dan lengkap dengan petugas keamanan yang membuat komplek perumahan itu terisolir dari dunia luar.

Penghasilan besar yang mereka dapat, -mungkin sebab sulit untuk mendapatkan mustahik-, maka kewajiban zakat dan sedekah pun barangkali tak tersalurkan. Namun meski demikian hal yang menjadi hak Allah adalah tetap menjadi hak-Nya. Dimana suatu saat Dia pun akan menagihnya.

Sore itu saya diminta bersilaturrahmi dengan sebuah majlis taklim kaum ibu di sana. Tema yang diminta membuat saya berpikir keras untuk mencari referensinya. BEROBAT DENGAN SEDEKAH!!! "Darimana saya harus memulai...?" saya membatin.

Alhamdulillah atas izin Allah Swt ceramah pengantar yang saya berikan terasa nikmat. Jangankan untuk mereka kaum ibu yang mendengarkannya, saya sendiri saja merasakan kenikmatan itu. Rupanya Allah Swt memberi keberkahan pada majlis kami saat itu. Tanpa terasa saya dapati beberapa 'ilmu ladunni' yang Allah berikan. Sehingga saya belajar saat mengajar. Menjadi mengerti bersama orang-orang yang mencari pemahaman.

Allah mewariskan ilmu yang diketahui seseorang, asalkan ia mengamalkan ilmu yang sudah pernah ia ketahui. (Muhammad Saw)

Usai pembicaraan kurang lebih sekitar setengah jam, maka saya menawarkan kepada peserta majlis untuk bertanya dan berdialog. Di sana rupanya ada seorang ibu berusia lebih dari 40 tahun, sebutlah namanya Reni. Tiba-tiba ia mengacungkan tangan dan ternyata ia bukan hendak bertanya akan tetapi ia ingin berbagi pengalaman kepada semua peserta yang hadir. Reni pun memulai kisahnya:

Kira-kira 17 tahun yang lalu Reni hamil untuk pertama kali. Allah Swt menakdirkan bahwa Reni keguguran. Maka dari Bontang, ia pun diantar oleh suaminya pergi ke Balikpapan dengan pesawat untuk berobat ke seorang dokter terkenal di sana bernama Yusfa. Akhirnya Reni dikuret rahimnya.

Sepulangnya dari Balikpapan, Reni mendapati dari qubulnya selalu keluar darah dalam jumlah banyak. Bahkan lebih banyak dari menstruasi rutin. Apalagi bila ia bangun tidur, ia dapati kasur dan sprei selalu bersimbah darah. Ia panik dan kalut mengatasi hal ini. Maka ia pun kembali lagi ke Balikpapan bersama suaminya untuk berobat ke dokter Yusfa.

Sayangnya sang dokter tidak mengerti sebab pendarahan hebat ini. Maka yang terjadi adalah kali itu Reni dikuret lagi. Sakit dan perih, itulah yang dirasakan Reni!

Namun pendarahan itu masih tetap saja terjadi, padahal hampir setiap dua hari sekali Reni dan suami terbang Bontang-Balikpapan untuk mengkonsultasikan penyebab pendarahan ini. Namun tindakan yang diambil oleh dokter Yusfa hanyalah mengkuret rahim Reni. Reni dan suami hanya bisa pasrah dan berharap pertolongan Allah Swt atas musibah ini.

Kejadian ini berlangsung cukup lama. Hingga tubuh Reni bertambah ringkih, rumah tangga tak terurus, uang tabungan terkuras dan suami tidak bisa bekerja tenang sebab harus sibuk mengurusi Reni. Sepertinya ada sebuah cobaan besar yang sedang Allah Swt timpakan kepada Reni dan suaminya.

Reni & suami terus berdoa kepada Allah Swt agar diberi jalan keluar dari masalah ini.

Hingga akhirnya Allah Swt pun mendengar dan mengijabah doa mereka

Jumat, 08 Maret 2013

Riba Menurut Al-Quran

Tulisan berikut tidak akan membahas kehalalan atau keharaman riba, karena keharamannya telah disepakati oleh setiap Muslim berdasarkan ayat-ayat Al-Quran serta ijma' seluruh ulama Islam, apa pun mazhab atau alirannya. Yang dibahas adalah apa yang di maksud sesungguhnya oleh Al-Quran dengan riba yang diharamkannya itu?
Para ulama sejak dahulu hingga kini, ketika membahas masalah ini, tidak melihat esensi riba guna sekadar mengetahuinya, tetapi mereka melihat dan membahasnya sambil meletakkan di pelupuk mata hati mereka beberapa praktek transaksi ekonomi guna mengetahui dan menetapkan apakah praktek-praktek tersebut sama dengan riba yang diharamkan itu sehingga ia pun menjadi haram, ataukah tidak sama.
Perbedaan pendapat dalam penerapan pengertian pada praktek-praktek transaksi ekonomi telah berlangsung sejak masa sahabat dan diduga akan terus berlangsung selama masih terus muncul bentuk-bentuk baru transaksi ekonomi.
Perbedaan-perbedaan ini antara lain disebabkan oleh wahyu mengenai riba yang terakhir turun kepada Rasul saw. beberapa waktu sebelum beliau wafat, sampai-sampai 'Umar bin Khaththab r.a. sangat mendambakan kejelasan masalah riba ini.164 Beliau berkata: "Sesungguhnya termasuk dalam bagian akhir Al-Quran yang turun, adalah ayat-ayat riba. Rasulullah wafat sebelum beliau menjelaskannya. Maka tinggalkanlah apa yang meragukan kamu kepada apa yang tidak meragukan kamu."165
Keragu-raguan terjerumus ke dalam riba yang diharamkan itu menjadikan para sahabat, sebagaimana dikatakan 'Umar r.a., "meninggalkan sembilan per sepuluh yang halal".166
Sebelum membuka lembaran-lembaran Al-Quran yang ayat-ayatnya berbicara tentang riba, terlebih dahulu akan dikemukakan selayang pandang tentang kehidupan ekonomi masyarakat Arab semasa turunnya Al-Quran.

WARIS DALAM PANDANGAN ISLAM

SYARIAT Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara yang legal. Syariat Islam juga menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan, besar atau kecil.
Al-Qur'an menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak kewarisan tanpa mengabaikan hak seorang pun. Bagian yang harus diterima semuanya dijelaskan sesuai kedudukan nasab terhadap pewaris, apakah dia sebagai anak, ayah, istri, suami, kakek, ibu, paman, cucu, atau bahkan hanya sebatas saudara seayah atau seibu.
Oleh karena itu, Al-Qur'an merupakan acuan utama hukum dan penentuan pembagian waris, sedangkan ketetapan tentang kewarisan yang diambil dari hadits Rasulullah saw. dan ijma' para ulama sangat sedikit. Dapat dikatakan bahwa dalam hukum dan syariat Islam sedikit sekali ayat Al-Qur'an yang merinci suatu hukum secara detail dan rinci, kecuali hukum waris ini.

. Hak Waris Kaum Wanita sebelum Islam

Sebelum Islam datang, kaum wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk menerima warisan dari peninggalan pewaris (orang tua ataupun kerabatnya). Dengan dalih bahwa kaum wanita tidak dapat ikut berperang membela kaum dan sukunya. Bangsa Arab jahiliah dengan tegas menyatakan, "Bagaimana mungkin kami memberikan warisan (harta peninggalan) kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula berperang melawan musuh." Mereka mengharamkan kaum wanita menerima harta warisan, sebagaimana mereka mengharamkannya kepada anak-anak kecil.
Sangat jelas bagi kita bahwa sebelum Islam datang bangsa Arab memperlakukan kaum wanita secara zalim.

Pembagian Waris Menurut Islam


A. Penjelasan

Allah SWT melalui ketiga ayat tersebut --yang kesemuanya termaktub dalam surat an-Nisa'-- menegaskan dan merinci nashih (bagian) setiap ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Ayat-ayat tersebut juga dengan gamblang menjelaskan dan merinci syarat-syarat serta keadaan orang yang berhak mendapatkan warisan dan orang-orang yang tidak berhak mendapatkannya. Selain itu, juga menjelaskan keadaan setiap ahli waris, kapan ia menerima bagiannya secara "tertentu", dan kapan pula ia menerimanya secara 'ashabah.
Perlu kita ketahui bahwa ketiga ayat tersebut merupakan asas ilmu faraid, di dalamnya berisi aturan dan tata cara yang berkenaan dengan hak dan pembagian waris secara lengkap. Oleh sebab itu, orang yang dianugerahi pengetahuan dan hafal ayat-ayat tersebut akan lebih mudah mengetahui bagian setiap ahli waris, sekaligus mengenali hikmah Allah Yang Maha Bijaksana itu.
Allah Yang Maha Adil tidak melalaikan dan mengabaikan hak setiap ahli waris. Bahkan dengan aturan yang sangat jelas dan sempurna Dia menentukan pembagian hak setiap ahli waris dengan adil serta penuh kebijaksanaan. Maha Suci Allah. Dia menerapkan hal ini dengan tujuan mewujudkan keadilan dalam kehidupan manusia, meniadakan kezaliman di kalangan mereka, menutup ruang gerak para pelaku kezaliman, serta tidak membiarkan terjadinya pengaduan yang terlontar dari hati orang-orang yang lemah.
Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengungkapkan bahwa ketiga ayat tersebut merupakan salah satu rukun agama, penguat hukum, dan induk ayat-ayat Ilahi. Oleh karenanya faraid memiliki martabat yang sangat agung, hingga kedudukannya menjadi separo ilmu. Hal ini tercermin dalam hadits berikut, dari Abdullah Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku seorang yang bakal meninggal, dan ilmu ini pun bakal sirna hingga akan muncul fitnah. Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian (hak yang mesti ia terima), namun keduanya tidak mendapati orang yang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. " (HR Daruquthni)
Lebih jauh Imam Qurthubi mengatakan, "Apabila kita telah mengetahui hakikat ilmu ini, maka betapa tinggi dan agung penguasaan para sahabat tentang masalah faraid ini. Sungguh mengagumkan pandangan mereka mengenai ilmu waris ini. Meskipun demikian, sangat disayangkan kebanyakan manusia (terutama pada masa kini) mengabaikan dan melecehkannya."1
Perlu kita ketahui bahwa semua kitab tentang waris yang disusun dan ditulis oleh para ulama merupakan penjelasan dan penjabaran dari apa yang terkandung dalam ketiga ayat tersebut. Yakni penjabaran kandungan ayat yang bagi kita sudah sangat jelas: membagi dan adil. Maha Suci Allah Yang Maha Bijaksana dalam menetapkan hukum dan syariat-Nya.
Di antara kita mungkin ada yang bertanya-tanya dalam hati, adakah ayat lain yang berkenaan dengan waris selain dari ketiga ayat tersebut?
Di dalam Al-Qur'an memang ada beberapa ayat yang menyebutkan masalah hak waris bagi para kerabat (nasab), akan tetapi tentang besar-kecilnya hak waris yang mesti diterima mereka tidak dijelaskan secara rinci. Di antaranya adalah firman Allah berikut:
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetaplan. " (an-Nisa': 7)
"... Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (al-Anfal: 75)
"... Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah)." (al-Ahzab: 6)

Pembagian Waris Menurut Islam

AYAT-AYAT WARIS

ALLAH SWT berfirman
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. SesungguhnyaAllah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (an-Nisa': 11)
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (an-Nisa': 12)

Template by:

Free Blog Templates