Pertanyaan:
Apakah hukum syariat terhadap orang yang memanjangkan seluruh kukunya atau sebagiannya?
Jawaban:
Memanjangkan kuku jika tidak haram, minimal hukumnya makruh, sebab Nabi
shallallahu ’alaihi wasallam telah menentukan masa memotong kuku agar
tidak membiarkannya lebih dari 40 hari. Oleh karena itu, Rasulullah
shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,
”Sesuatu yang ditumpahkan darahnya (disembelih) dan disebutkan nama
Allah (padanya), maka makanlah ia. Bukan gigi dan kuku…(hingga ucapan
beliau,-penj.) adapun gigi, maka ia termasuk tulang, sedangkan
(memelihara) kuku adalah cara hidup orang-orang Habasyah (Ethiopia).”
[Shahih Al Bukhari, Kitabu asy Syirkah (2507); Shahih Muslim, Kitabu al
Adhahy (1968)]
Sumber: Kitab ad Da’wah, Vol V, dari Asy Syaikh Ibnu Utsaimin, Jilid II, hal. 79,80
0 komentar:
Posting Komentar