Jumat, 08 Maret 2013

Memotong Kuku Termasuk Fithrah

Pertanyaan:
Apakah hukum syariat terhadap orang yang memanjangkan seluruh kukunya atau sebagiannya?
Jawaban:
Memanjangkan kuku jika tidak haram, minimal hukumnya makruh, sebab Nabi shallallahu ’alaihi wasallam telah menentukan masa memotong kuku agar tidak membiarkannya lebih dari 40 hari. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,
”Sesuatu yang ditumpahkan darahnya (disembelih) dan disebutkan nama Allah (padanya), maka makanlah ia. Bukan gigi dan kuku…(hingga ucapan beliau,-penj.) adapun gigi, maka ia termasuk tulang, sedangkan (memelihara) kuku adalah cara hidup orang-orang Habasyah (Ethiopia).” [Shahih Al Bukhari, Kitabu asy Syirkah (2507); Shahih Muslim, Kitabu al Adhahy (1968)]
Sumber: Kitab ad Da’wah, Vol V, dari Asy Syaikh Ibnu Utsaimin, Jilid II, hal. 79,80

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates