Jumat, 08 Maret 2013

Hukum Zakat Profesi


Hukum Zakat Profesi

Oleh: Asy Syaikh Abdullah Al Bukhari

Soal: Tolong jelaskan hukum zakat profesi (dibahasakan kepada syaikh dengan nama penghasilan bulanan –red.)
Jawaban:
Pemasukan bulanan yang disebut oleh pegawai dengan nama gaji bulanan, apabila digunakan dan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya.
Zakat itu diwajibkan dengan beberapa perkara:
Satu: Harta yang terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun.

Dua: Hendaknya telah mencapai nisabnya.
Apabila telah berlalu satu haul dan telah sempurna, bersama pemilikan, serta mencapai nisabnya, maka diwajibkan padanya zakat, baik itu gaji bulanan, atau harta yang dia simpan selain dari gaji bulanannya, atau selainnya, maka wajib zakat senilai 2,5% pada harta yang ada.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates